THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 21 Oktober 2012

Tugas Bahasa Indonesia II


1.    A. Hakim, jaksa, dan terdakwa ada di ruang sidang; pengacara dan saksi berdemo di halaman.
Kalimat tersebut benar karena tanda titik koma digunakan sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk setara.
B. Hakim, jaksa, danterdakwa ada di ruang sidang, pengacara dan saksi berdemo di halaman.
Kalimat tersebut salah, karena penggunaan tanda koma tidak sesuai dengan aturan dalam EYD.
2.   A. Kesalahan Andi pada bulan lalu telah dibenarkan. Ia diterima kembali oleh warga.
Kalimat tersebut salah pada kata dibenarkan. Karena kata dibenarkan tidak sesuai dengan diksi pada EYD.
B. Kesalahan Andi pada bulan lalu telah diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga.
            Kalimat tersebut benar karena kata diperbaiki sesuai dengan diksi pada EYD.
3. A. Andi berkata kepada adiknya, “Hai Dik, Ibu memanggil kita”.

Kalimat tersebut benar, karena huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, kakak, adik, dan paman yang digunakan dalam penyapaan atau pengacuan.
B. Presiden mengundang para Gubernur untuk rapat koordinasi di Jakarta.
Kalimat tersebut salah, karena kata pada kata Gubernur seharusnya tidak menggunakan huruf kapital. Sesuai dengan EYD, huruf kapita tidak digunakan sebagai huruf pertama nama jabatan yang tidak merujuk kepada nama orang.
     4. A. Persamaan dihadapan hukum berlaku bagi semua warga Indonesia, asas

persamaan dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.
Kalimat tersebut salah, karena penggunaan tanda baca koma tidak sesuai dengan EYD.
   B. Persamaan dihadapan hukum berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Asas persamaan dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.
Kalimat tersebut benar, karena dua kalimat dipisahkan dengan tanda titik yang kemudian di lanjutkan dengan kalimat selanjutnya.
5.    A. Kerukunan antar warga merupakan sarat untuk terciptanya kedamaian bangsa.
Kalimat tersebut benar, karena ejaan kata sarat ada dalam penulisan ejaan pada EYD.
B. Sanksi terhadap pelanggar hak azasi manusia telah diatur dalam UU RI No.39 Tahun 1999.
Kalimat tersebut salah, karena kata azasi tidak baku. Yang baku adalah asasi. Selain itu juga penggunaan kata pelanggar kurang tepat, seharusnya pelanggaran.

Rabu, 27 Juni 2012

Tugas Softskill


TUGAS SOFTSKILL
Finansial (Kebijakan Keuangan, Inflasi, Hutang Luar Negeri, dll) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional





DISUSUN OLEH :
DJURIATUN  (12110120)
EKA LISTIANA ARIYANI  (12110278)
KURNIA ANGGRAENI  (13110935)
RENDY FRIDAY  (15110742)
RIZKI RAHMAN  (19110073)

KELAS : 2KA26




PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012

PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
                        Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
            Pertumbuhan ekonomi yang tinggi hal yang sangat diinginkan semua negara maupun daerah. Pertumbuhan ekonomi mencerminkan kegiatan ekonomi yang dapat bernilai positif dan bahkan dapat pula bernilai negatif. Jika pada suatu periode perekonomian mengalami pertumbuhan yang positif, maka kegiatan ekonomi pada periode tersebut mengalami peningkatan, tetapi jika pada suatu periode perekonomian mengalami pertumbuhan yang negatif, berarti kegiatan ekonomi pada periode tersebut mengalami penurunan.
            Seperti dikutip dari viva news yang mengatakan bahwa dua lembaga pemeringkat internasional telah menaikkan peringkat surat utang Indonesia setingkat lebih tinggi. Setelah Fitch Ratings memberikan peringkat BBB- dari sebelumnya BB+ pada 15 Desember 2011, kini giliran Moody's Investor Services mengangkat peringkat surat utang pemerintah Indonesia dari Ba1 menjadi Baa3. Kenaikan peringkat ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang masuk kategori layak investasi atau investment grade. Outlook atas kedua peringkat tersebut adalah stabil. Kabar baik itu juga meruyak dalam acara Indonesia's Infrastructure Outlook 2012 di Gedung BRI Jakarta, Kamis 19 Januari 2012. Para peneliti ekonomi yang hadir dalam acara itu percaya bahwa kategori layak investasi dan peringat surat utang itu segera memacu ekonomi nasional. Faktor yang mendorong Moody's menaikkan peringkat surat utang pemerintah Indonesia adalah pertama, Moody's mengantisipasi kebijakan finansial akan sejalan dengan peringkat Baa. Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan ketahanannya terhadap guncangan eksternal. Ketiga, adanya kebijakan mengatasi kerentanan finansial, sedangkan keempat, sistem perbankan yang sehat dan mampu menahan guncangan.
            Utang luar negeri merupakan jenis pinjaman yang berasal dari luar negeri dan memiliki persyaratan tertentu yang dibebankan kepada pihak (negara) penerima utang tersebut. Dalam pengertian anggaran negara, utang luar negeri disebut juga sebagai sumber pendanaan alternatif yang digunakan untuk pembiayaan anggaran negara. Di satu sisi, utang luar negeri dapat menjadi sumber pendanaan anggaran (APBN), akan tetapi di sisi lain menjadi beban anggaran, karena dibebankan persyaratan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar negeri.
            Keputusan untuk mengambil utang luar negeri dikarenakan keterbatasan sumber-sumber pendanaan ataupun pembiayaan di dalam negeri. Pemerintah membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk sejumlah pengeluaran yang tidak bisa hanya mengandalkan dari sumber penerimaan dalam negeri. Misalnya, untuk keperluan penyediaan infrastruktur, pendanaan tahap awal pelaksanaan program pembangunan, dan pendanaan dalam negeri lainnya. Idealnya pengeluaran hendaknya menyesuaikan dengan besarnya sumber-sumber pendanaan di dalam negeri. Namun, melihat dinamika pembangunan dan kebutuhannya akan membuka pilihan alternatif pendanaan yang berasal dari luar negeri berupa utang. Disebut utang luar negeri, karena sumber diperolehnya pinjaman bersyarat tersebut berasal dari luar negeri. Dalam pos APBN terdapat sumber pembiayaan yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Bentuk utang luar negeri dapat berupa dana segar ataupun berupa dana yang sudah dikonversikan ke dalam bentuk program ataupun proyek tertentu. Bentuk lain dari utang luar negeri dapat berupa surat-surat utang atau obligasi negara. Sekalipun tergolong utang luar negeri, akan tetapi seperti surat utang ataupun obligasi negara memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda dengan utang luar negeri. Itu sebabnya, dalam pencatatan maupun pelaporannya pada APBN dipisahkan antara utang luar negeri dan pos surat-surat berharga negara. Utang luar negeri yang dibahas di sini adalah utang luar negeri pemerintah. Dalam hal ini, pihak yang menerima dan atau mengajukan utang luar negeri adalah pihak pemerintah. Selain utang luar negeri terdapat istilah lain yang disebut utang luar negeri swasta di mana pihak yang mengajukan adalah pihak swasta di suatu negara. Sekalipun berbeda, akan tetapi besarnya utang luar negeri swasta ini pun harus dikendalikan oleh pihak pemerintah.





PERMASALAHAN
         Dari latar belakang diatas terdapat beberapa permasalahan mengenai masalah financial yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, beberapa diantaranya :
1.)           Masalah Hutang Luar Negeri
       Dalam SKB Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor 185/KMK 03/1995 dan Nomor : KEP-031/KET/5/1995 pinjaman luar negeri diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa ataupun dalam bentuk devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diterima dari Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tetentu. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2005 pengertian pinjaman luar negeri adalah sumber pembiayaan negara yang berasal dari negara asing, badan/lembaga keuangan internasional atau dari pasar uang internasional yang berbentuk devisa, barang, dan atau jasa termasuk penjaminan yang mengakibatkan pembayaran di masa yang akan datang yang harus dibayar kembali sesuai kesepakatan bersama.
       Dana dari luar negeri yang diterima oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan sebelumnya dikenal dengan istilah “Bantuan Luar Negeri” . Istilah ini berasal dari pengertian/definisi yang diberikan pihak lembaga keuangan internasional yaitu : “Official Development Assistant consisting of fund made available by goverment on consessional terms primarily to promote economic development and the welfare of the developing countries”. Adapun faktanya, dana yang berasal dari luar negeri yang diterima Indonesia terdiri dari pinjaman luar negeri (loan) dan hibah (grant). Istilah “Bantuan Luar Negeri” lebih menonjolkan kepada peran dan tujuan diberikannya suatu bantuan sesuai dengan sudut pandang si pemberi bantuan. Sedangkan penggunaan istilah “Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN)” lebih menunjukkan adanya transparansi dan keterusterangan. Sebagaimana diketahui suatu bantuan dalam bentuk pinjaman mengandung kewajiban dan persyaratan serta risiko yang harus ditanggung oleh peminjam. Dengan demikian, apabila dilihat dari sisi pemerintah sebagai penerima bantuan maka istilah “Pinjaman/Hibah Luar Negeri” lebih tepat untuk digunakan.
       Sebenarnya lebih tepat disebutkan istilah-istilah yang berhubungan dengan utang luar negeri. Seperti halnya di dalam penganggaran atau pembukuan, jika berutang, maka akan dikenal istilah bunga utang dan cicilan utang. Begitu pula dalam pengertian utang luar negeri terdapat beberapa istilah yang merupakan komponen-komponen di dalam utang luar negeri pada APBN. Beberapa komponen di dalam utang luar negeri pada APBN terdapat pembayaran bunga utang luar negeri, penarikan pinjaman luar negeri, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. Setiap kali pemerintah mendapatkan utang luar negeri, maka pencatatannya dilakukan pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada kelompok pos pembiayaan luar negeri. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, pemerintah akan mengajukan secara resmi penarikan pinjaman dari negara lain ataupun kelompok/konsorsium tertentu untuk mendapatkan pinjaman. Perjanjian utang yang ditandatangani meliputi besarnya bunga utang dan besarnya pembayaran cicilan pokok utang. Keseluruhan penarikan utang luar negeri tersebut dicatat pada APBN, yaitu pada pos penarikan pinjaman luar negeri bruto. Ada dua macam bentuk penarikan utang luar negeri yang dicatat dalam APBN, yaitu pinjaman dalam bentuk program dan pinajaman dalam bentuk proyek.
       Bunga utang merupakan beban finansial yang dikenakan kepada pihak peminjam/pengutang sebagai bentuk konsekuensi yang telah disepakati. Pembayaran bunga utang luar negeri dalam APBN dicatat di dalam pos pengeluaran rutin, yaitu pada pos pembayaran bunga utang atau masuk ke dalam pos pembayaran bunga utang luar negeri. Dimasukkannya pembayaran bunga utang luar negeri ke dalam pos pengeluaran rutin dikarenakan untuk menunjukkan besarnya beban anggaran sebagai konsekuensi keputusan pemerintah mengambil utang luar negeri. Selain bunga utang luar negeri, pemerintah diharuskan pula membayarkan sejumlah cicilan pokok utang luar negeri. Besarnya pembayaran cicilan tersebut disesuaikan dengan kesepakatan utang antara pemerintah dan pihak yang memberikan utang kepada pemerintah. Dalam hal ini, utang luar negeri yang telah diterima akan dibayarkan secara bertahap hingga masa berakhirnya atau masa jatuh tempo utang luar negeri pemerintah. Karena sifatnya tidak mendesak, maka pencatatannya ditempatkan pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada pos pembiayaan luar negeri dan pos pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (amortisasi).
       Lalu berapakah besarnya total utang luar pemerintah?
       Pengelolaan utang luar negeri pemerintah dilakukan langsung oleh Kementrian Keuangan RI atau Departemen Keuangan RI. Total utang luar negeri pemerintah tidak dicantumkan dalam APBN, karena APBN hanya mencatat aliran anggaran yang masuk dan keluar. Untuk utang luar negeri dikelola secara khusus pada direktorat jenderal (ditjen) pengelolaan utang negara. Ini berarti pencatatan mengenai besarnya total utang luar negeri pemerintah Indonesia dapat diketahui melalui situs Departemen Keuangan (Depkeu) atau dapat pula langsung menuju situs Ditjen Pengelolaan Utang Negara. Pencatatan utang luar negeri pemerintah dilakukan pula oleh pihak Bank Indonesia pada pos neraca pembayaran yang dicantumkan dengan istilah posisi utang luar negeri pemerintah. Angka yang dicantumkan dinyatakan ke dalam satuan mata uang Dolar. Dalam hal ini, pihak BI mencatat pula posisi utang luar negeri swasta ke dalam ringkasan neraca pembayaran.

2.)           Masalah Kebijakan Keuangan
       Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
       Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1.        Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
       Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2.        Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
       Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3.        Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
       Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
       Untuk menyesuaikan dengan kondisi yang cepat berubah, serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi di Departemen Keuangan, maka pada tanggal 23 Juni 2004 dilaksanakannya reorganisasi. Badan Pengkajian Ekonomi,Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) adalah unit eselon I di Departemen Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2004 dan merupakan penggabungan dari beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan Analisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Adapun Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan. Dengan adanya reorganisasi di Departemen Keuangan, pada tahun 2006 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 nama Bapekki berubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan.

3.)           Masalah Inflasi
       Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakanproses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
a.)      Penyebab Terjadinya Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
        Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
        Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
b.)    Penggolongan Inflasi
        Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang. Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).

Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1.      Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2.      Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3.      Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4.      Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
c.)    Dampak Terjadinya Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi. Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Peran bank sentral terhadap Inflasi
Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral -termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen — salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian — akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi. Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.

PENUTUP

1.        Kesimpulan
       Dari Tulisan Yang telah disajikan oleh kami dapat diambil kesimpulan yaitu bahwa masalah finansial yang mencakup hutang luar negeri, inflasi, dan kebijakan keuangan sangat berpengaruh sekali dengan pertumbuhan ekonomi nasional Negara Indonesia. Seperti contohnya penyebab-penyebab terjadinya inflasi akan berdampak positif dan negative kepada suatu negara atau daerah. Bagaimana keadaan yang dimana mengharuskannya pemerintah mengambil hutang luar negeri, dll. Maka jika keadaan finansial suatu Negara atau daerah berkembang positif maka berdampak baik pula dengan keadaan ekonomi suatu Negara ataupun daerah.

2.      Saran
       Lembaga pemerintahan Negara kita dipilih sesuai dengan keahlian di bidangnya sehingga dapat membuat kebijakan-kebijakan yang akan dapat berdampak positif bagi keadaan finansial Negara Indonesia dan berdampak juga kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA