1. A. Hakim,
jaksa, dan terdakwa ada di ruang sidang; pengacara dan saksi berdemo di
halaman.
Kalimat tersebut benar karena tanda titik koma digunakan
sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam
kalimat majemuk setara.
B. Hakim,
jaksa, danterdakwa ada di ruang sidang, pengacara dan saksi berdemo di halaman.
Kalimat
tersebut salah, karena penggunaan tanda koma tidak sesuai dengan aturan dalam EYD.
2. A. Kesalahan
Andi pada bulan lalu telah dibenarkan. Ia diterima kembali oleh warga.
Kalimat tersebut salah pada kata dibenarkan. Karena kata
dibenarkan tidak sesuai dengan diksi pada EYD.
B.
Kesalahan Andi pada bulan lalu telah diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga.
Kalimat
tersebut benar karena kata diperbaiki sesuai dengan diksi pada EYD.
3. A. Andi berkata kepada adiknya, “Hai Dik, Ibu
memanggil kita”.
Kalimat tersebut benar, karena huruf kapital digunakan
sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu,
kakak, adik, dan paman yang digunakan dalam penyapaan atau pengacuan.
B.
Presiden mengundang para Gubernur untuk rapat koordinasi di Jakarta.
Kalimat
tersebut salah, karena kata pada kata Gubernur seharusnya tidak menggunakan
huruf kapital. Sesuai dengan EYD, huruf kapita tidak digunakan sebagai huruf
pertama nama jabatan yang tidak merujuk kepada nama orang.
4. A. Persamaan dihadapan hukum berlaku bagi
semua warga Indonesia, asas
persamaan dihadapan hukum tersebut telah
diatur dalam UUD 1945.
Kalimat tersebut salah, karena penggunaan
tanda baca koma tidak sesuai dengan EYD.
B. Persamaan dihadapan hukum
berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Asas persamaan dihadapan hukum
tersebut telah diatur dalam UUD 1945.
Kalimat tersebut benar,
karena dua kalimat dipisahkan dengan tanda titik yang kemudian di lanjutkan
dengan kalimat selanjutnya.
5. A. Kerukunan
antar warga merupakan sarat untuk terciptanya kedamaian bangsa.
Kalimat tersebut benar, karena ejaan kata sarat ada dalam
penulisan ejaan pada EYD.
B.
Sanksi terhadap pelanggar hak azasi manusia telah diatur dalam UU RI No.39
Tahun 1999.
Kalimat
tersebut salah, karena kata azasi tidak baku. Yang baku adalah asasi. Selain itu
juga penggunaan kata pelanggar kurang tepat, seharusnya pelanggaran.