THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 22 November 2010

Jiyuu Matsuri @UNJ "When Gatot Kaca Goes To Kyoto



Hari Minggu kemarin, 21 November 2010 ada acara Jyuu Matsuri di UNJ.. Acara'a Seru bgT.. Costum iiank ikut CospLay jga Bagus" n Unik"... Di atas adalah foto narsis'a Emeng, Levi, Niia, n Ayuy.. Muka'a masih pada Fresh cz baru dateng :)


Foto" di atas qta ambil pas udah d pertengahan acara.. Muka"nya juga udah keliatan cape smua.. Tapi tetep keep SmiLe n Smangat!!

Hahahahaha nni Foto unggulan dari semua foto.. Cz qta bisa dapetin foto bareng sama Vocalis'a Miyabi :D

Seneng banget rasa'a bisa dateng ke acara Jyuu Matsuri bareng" sama orang" yg q sayangi like Emillika, Ayu, Levi, n yang utama adalah watashi no koibito, Lucky.. Bisa" rasa'a gg lengkap tanpa watshi no koibito tercinta :)

Moga Tahun depan masih bisa sama" m mereka n bisa ikut event" Jepang lain'a



BAB 9. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, & Kemiskinan

Nama : Kurnia Anggraeni
NPM  : 13110935
Kelas  : 1KA26
Klmpk : 3

1. Menjelaskan Pengertian Teknologi
  • Teori
Teknologi adalah Satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya yang meliputi keseluruhan sejarahnya atau suatu penerapan pengetahuan teoritis pada masalah - masalah praktis. Berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayaasaan (engineering). Dengan kata lain 

Teknologi mengandung 2 dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains memacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri - ciri dasar padadimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksi satu terhadap lainnya.

  • Study Kasus
PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Teringat beberapa bulan lalu saat saya menjadi guru bantu di salah satu sekolah di sebuah dusun propinsi Bengkulu, saya turut membantu memperkenalkan internet kepada para siswa kelas X. Dan yang pertama kali saya perkenalkan waktu itu adalah: email, chatting dan facebook. Yah, saat itu (hingga kini) kami menjadikan facebook, email an chatting sebagai sarana komunikasi dan pertukaran informasi paling efektif, karena biaya yang murah ”dibanding telepon” . Melalui media sosial online seperti facebook dan chatting (menandingi sms yang terbatas karakter dan kini hanya digunakan seperlunya), kami bisa saling sharing segala cerita, informasi hingga perkembangan pembelajaran di sekolah.Kini, maraknya kasus penyalahgunaan facebook yang terungkap akhir-akhir ini, menjadi kegelisahan tersendiri, khususnya para orangtua yang memiliki anak-anak yang beranjak dewasa alias ABG. Orang-orang tidak bertanggung jawab itu, benar-benar memanfaatkan media online: chat room, facebook, twitter dan social media lainnya untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Dalam dua bulan terakhir saja, media-media di Indonesia dibanjiri oleh berita penipuan yang dilakukan Selly (yang hingga kini masih buron), penculikan remaja, pemerkosaan dan penjualan “PSK” secara online prostitusi online, yang sebagian besar diberitakan menggunakan media Facebook dalam melancarkan aksinya itu.
Miris memang menyaksikan fenomena tersebut. Terlebih berdasarkan fakta (alexa.com), Top Sites In World, facebook menempati urutan kedua setelah google. Sedangkan facebakers (1 Maret 2010) menyebutkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat ke-4 dalam jumlah pengguna facebook, yaitu lebih dari 18 juta pengguna. Dengan hampir 70% merupakan pengguna dengan usia 13-24 tahun. Hal itu sungguh menarik dan merupakan peluang tersendiri, terutama bagi bagi para pebisnis dan khusunya praktisi kalangan pendidikan.
Apa yang membuat facebook begitu populer??
Sebenarnya, salah satu faktor yang membuat facebook menjadi begitu fenomenal (menurut saya) adalah gaung dari media-media pembawa informasi. Pun dengan maraknya kasus-kasus yang terjadi dengan memanfaatkan facebook, media begitu “menggembar-gemborkan” berita tersebut. Di satu sisi, baik memang karena membuat para individu dan orangtua menjadi lebih waspada dan hati-hati. Namun, disisi lain menimbulkan kewaspadaan berlebihan, seperti melarang anak ber-internet, bahkan melarang anak menggunakan handphone yang memiliki akses internet (Baca beritanya disini).
Facebook, dan berbagai produk teknologi lain yang bermunculan, tidak bisa kita hindari, apalagi dilarang. Mengutip yang dikatakan Arist Merdeka Sirait (Antara.com)
“Teknologi itu tidak bisa kita hindari, pendekatannya bukan larangan, tetapi memperkuat anak tersebut untuk terhindar dari bahaya internet yang tidak sehat.”
Sejalan dengan yang dipaparkan Asep, bahwa:
Pada dasarnya bukan hal yang perlu ditakutkan jika siswa sudah mulai keranjingan dengan sebuah teknologi terkini semisal facebook, karena ini merupakan suatu konsekuensi yang harus kita terima dari perkembangan teknologi, seperti ungkapan dari Dr. Wawan Setiawan, M.Kom (Pembantu Dekan II FPMIPA UPI)“Teknologi itu adalah konsekuensi yang harus diterima oleh semua orang, teknologi bukan lagi sebagai pilihan!”. Artinya kehadiran teknologi tidak bisa ditolak oleh siapapun, karena perkembangannya sungguh sangat kuat dan cepat mempengaruhi segala aspek kehidupan. Maka, jika kita menempatkannya sebagai sebuah pilihan (menggunakan atau tidak menggunakan), kita justru akan tergerus oleh pilihan kita sendiri.
  • Opini
Segala sesuatu pasti memiliki konsekuensi positif dan negatif. Dan kita yang memilih apakah akan dibawa ke arah positif atau negatif. Dalam menyikapi fenomena penyalahgunaan facebook ini, orang tua, guru maupun orang yg di tua-tua kan seharusnya tidak perlu membatasi apalagi melarang anaknya mengakses internet. Karena yang paling mempengaruhi perilaku anak adalah keluarga, teman-teman dan lingkungan sekitarDi dalam keluarga perlua adanya filter, pemahaman berupa keyakinan dan moril. Yah, peran kelurga memang sangat penting. Ada baiknya orang tua pun turut mengerti “lingkungan” si anak. Dalam hal ini mengawasi dengan memberikan pengertian, bukan langsung melarang

BAB 8. Pertentangan Sosial & Integrasi Masyarakat

Nama : Kurnia Anggraeni
NPM  : 13110935
Kelas  : 1KA26
Klmpk : 3

1. Menjelaskan kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
  • Teori 
Kepentingan individu adalah kepentingan yang dimiliki oleh setiap individu atau manusia dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Contohnya adalah kepentingan dalam kerangka ekonomi, politik, sosial-budaya dan ideologi atau sistem kepercayaan-keyakinan.
 
Kepentingan sosial adalah kepentingan yang dimiliki oleh masyarakat atau keinginan bersama antaranggota masyarakat untuk mewujudkan suatu tujuan bersama. Kepentingan sosial ini sebenarnya tumbuh dari kepentingan individu sebagai basis massa penyusunnya.
 
Dalam kepentingan ini tersurat tentang konsensus bersama, sebuah kesepakatan tentang hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk berlangsungnya atau lestarinya masyarakat, misal kepentingan untuk menjaga nilai, norma yang ada di masyarakat. Kepentingan untuk menjaga nilai, norma berangkat dari asumsi bahwa dengan perangkat nilai, norma itulah masyarakat mampu tetap bertahan dan eksis. 
  • Study Kasus

Ada kepentingan individu yang bekerja mengatasnamakan kepentingan lembaga dalam pemeriksaan petinggi KPK oleh Mabes Polri. Hal itu berimbas pada perbedaan persepi Kapolri Bambang Hendarso dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Susno Duaji dalam penanganan kasus terkait KPK.

Demikian pendapat praktisi hukum Bambang Widjojanto. “Bagaimana tidak muncul salah paham kalau lembaganya digunakan untuk kepentingan tertentu?” kata Bambang di Jakarta, Jumat (11/9).

Bambang menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak jelas. "Ada dispute di sini. Karena masalah penilaian lembaga ini seharusnya dilakukan Mahkamah Konstitusi.”

Menurut Bambang, kemungkinan adanya unsur kepentingan individu dalam pemeriksaan empat pimpinan KPK itu terkait kasus Bank Century. Sebab, jika dikaitkan dengan kasus Ari Muladi, tersangka kasus suap yang melibatkan bos PT Masaro Anggoro Widjaja, polisi belum bisa menjelaskan secara detail kasus itu.

“Saya sempat tanya kepada teman yang diperiksa. Mereka semua menyebutkan kasus ini berhenti di Ari. Jadi, bagaimana polisi bisa menjelaskan masalah ini kalau kasusnya masih berhenti di Ari? Atau mungkin mereka mempunyai sesuatu maksud yang lain?”

Hari ini empat petinggi KPK, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar, diperiksa penyidik Mabes Polri. Mereka adalah. Sebelumnya polisi memeriksa Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana sebagai saksi kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan Djoko Soegiarto Tjandra.

  • Opini
Kepentingan individu juga merupakan kepentingan yang harus di utamakan setelah kepentingan kelompok. Namun dengan pentingnya kita melakukan kepentingan individu tidak seharusnya kita menyalahgunakan kepentingan individu tersebut untuk melakukan hal yang negatif yang bisa merugikan orang lain.

Rabu, 17 November 2010

Bab 7. Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan

Nama: Kurnia Anggraeni
Npm  : 13110935
Kls    : 1KA26
Kel    : 3



1. Menjelaskan Hubungan Desa dan Kota
  • Teori
Hubungan Desa dan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang¬bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir¬montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.  

  • Studi Kasus

Urbanisasi Tak Terkendali Menimbulkan Krisis Kemanusiaan

PERINGATAN Hari Kesehatan Sedunia tahun 2010 mengangkat tema soal urbanisasi dan kesehatan. Urbanisasi menyebabkan pertumbuhan penduduk di perkotaan, hal ini dapat menimbulkan permasalahan global. Di abad 21 ini, lebih dari setengah penduduk dunia tinggal di kota dan lebih dari sepertiganya tinggal di daerah kumuh. Sehingga tidak mustahil jika nantinya, kemiskinian semakin meningkat dan jumlah orang miskin di kota lebih banyak daripada di desa.

Masalah yang dihadapi terkait laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk antara lain kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan yang kurang sehat, pelayanan kesehatan yang kurang layak, serta tingginya kriminalitas, kekerasan dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Menurut Ketua Asosiasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Indonesia (Akeswari) DR Dr Dwidjo Saputro. SpKJ(K) kondisi perkotaan yang semakin padat penduduknya akan menimbulkan masalah kesehatan jiwa. "Persaingan hidup semakin berat, karena lapangan pekerjaan tidak bisa menyerap tenaga kerja lagi, maka kemiskinan semakin bertambah akibatnya semakin banyak penduduk yang stress. Lingkungan yang kurang kondusif juga sangat mempengaruhi kesehatan Jiwa anak dan remaja." kata Dwidjo dalam forum diskusi bersama PWI Jaya di Jakarta. Kamis .

Dwidjo mengatakan berbagai kasus bunuh diri yang dilakukan remaja, perkelahian antar remaja, dan masalah sosial lainnya yang terekspos adalah suatu fenomena gunung es. Artinya, selain masih banyak masalah yang tidak muncul ke permukaan, juga mempunyai akar masalah yang mendalam dan komplek terkait dengan kesehatan jiwa.

Urbanisasi yang tidak terkendali dapat mengakibatkan krisis kemanusiaan. Penduduk yang semakin miskin akan semakin menderita. Bank Dunia pun memperkirakan tahun 2035 nanti kota-kota akan didominasi permukinan orang-orang miskin. "Anak-anak dan remaja di perkotaan juga akan mempunyai beban psikologis yang semakin besar." ujarnya.

Masalah sosial bisa terjadi karena ada masalah kesehatan jiwa yang dialami masyarakat. Namun sebaliknya, masalah kesehatan jiwa muncul akibat ada masalah sosial. "Kedua hal itu saling mempengaruhi." katanya. Tetapi, dia sangat menyayangkan perhatian pemerintah belum serius terhadap penanganan masalah kesatuan Jiwa terutama kesehatan Jiwa anak dan remaja. Hingga saat Ini belum ada kebijakan dan perencanaan yangjelas. padahal satu dari lima anak dan remaja memiliki masalah kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dr Ida Bagus Nyoman Banjar mengatakan Jakarta sebagai sasaran urbanisasi memiliki beban semakin besar. "Untuk mengatasi penyakit infeksi saja belum tuntas, muncul lagi kasus-kasus penyakit degeneratif karena gaya hidup perkotaan, lalu sekarang masalah kesehatan jiwa akibat padatnya penduduk kota." ujarnya.

Kepala Divisi Psikiater Anak RSCM DR Ika WldyawaU. SpKJ. mengatakan. Posyandu-pos-v,iii Im sangat menolong untuk menemukan anak-anak yang mengalami gangguan kejiwaan. "Gangguan kejiwaan ada yang muncul sejak kecil, misalnya anak yang sulit makan bisa saja dia mengalami depresi," katanya.

Sebelumnya. Menteri Kesehatan Endang Rayahu Sedyanlngsih mengatakan, pembangunan kesehatan di pedesaan masih terus berlangsung, sementara masalah kesehatan di perkotaan juga menjadi perhatian penting. "Kita tidak bisa berdiam diri, masalah kesehatan di perkotaan juga semakin kompleks. Tetapi masyarakat desa Juga harus disiapkan agar bisa mandiri dalam menjaga kesehatannya dan pemerintah daerah harus dapat mengantisipasi kemajuan yang terjadi di desa dengan menyediakan sarana dan prasarananya." kata Menkes.
Sementara itu. Yayasan Damandiri yang diketuai Prof DR Haryono Suyono, terus bekerja ikut menyiapkan masyarakat desa agar siap menerima program-program pemerintah dan mcmperdayakan masyarakat melalui pos-pos pemberdayaan keluarga (Pos-daya).(dew)
  • Opini
Menurut saya, seharusnya pemerintah dapat menyelesaikan masalah urbanisasi ini. Karena dengan adanya urbanisasi yang tak terkendali, memberikan banyak dampak negatif. Seperti: kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan yang kurang sehat, pelayanan kesehatan yang kurang layak, serta tingginya kriminalitas, kekerasan dan penggunaan obat-obatan terlarang

2. Menjelaskan Tentang Aspek Positif dan Aspek Negatif
  • Teori
Aspek Positif
1. Aspek Ekonomi
  • Melancarkan hubungan antara desa dengan kota
  • Meningkatkan volume perdagangan antara desa dengan kota
  • Meningkatkan pendapatan penduduk 
2. Aspek Sosial
  • Meningkatnya wawasan warga desa akibat terjalinnya pengaruh hubungan antara warga desa dengan warga kota 
3. Aspek Budaya
  • meningkatnya pendidikan di desa yang ditandai dengan meningkatnya jumlah sekolah dan siswanya yang bersekolah
Aspek Negatif
1. Aspek Ekonomi
  • Menimbulkan kawasan perdagangan
2. Aspek Sosial
  • Terjadinya saling ketergantungan antara desa dengan kota
3. Aspek Budaya
  • Terjadinya perubahan tingkah laku masyarakat desa yang mendapatkan pengaruh dari masyarakat kota
  • Studi Kasus
Melalui survey lapangan, dengan menggunakan kuesioner dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan pola mobilitas penduduk nion permanen dan di dalam ruang lingkup propinsi, merupakan ciri utama mobilitas penduduk pada masyarakat pedesaan. Proporsi rumah tangga mover dibandingkan rumah tangga petani ketiga desa kasus menunjukkan angka 81,67 % Desa yang paling tinggi, yaitu Desa Kebonkelapa sebesar 87,50 %, kemudian Desa Cisarua sebesar 82,50 % dan Desa Cipandanwangi 75 %.

Tingkat pendapatan petani di sektor pertanian dan luas lahan yang dimiliki berpengaruh nyata terhadap tingkat mobilitas penduduk di dua desa kasus Yang berarti, semakin rendah tingkat pendapatan petani di sektor pertanian dan semakin tingkat pemilikan lahan pertanian, semakin tinggi tingkat mobilitas penduduk untuk masing-masing desa kasus. Variabel ada /tidaknya teman/saudara di tempat tujuan dan peluang bekerja di luar sektor pertanian di pedesaan berpengaruh terhadap tingkat mobilitas penduduk untuk masing-masing desa kasus.

Hal ini menunjukkan adanya teman/saudara di tempat tujuan dan peluang bekerja di luar sektor pertanian di pedesaan merupakan variabel-variabel yang ikut menentukan penduduk dalam memutuskan untuk melakukan mobilitas penduduk.
Variabel tingkat pendidikan rumah tangga petani belum tampak pengaruhnya di semua desa kasus.
Dampak mobilitas penduduk terhadap rumah tangga petani dan pembangunan di Tiga desa kasus sebagai daerah asal pada umumnya positif. Dampak tersebut dapat dilihat dari penggunaan remitan (kiriman barang atau uang) oleh rumah tangga mover di desa, sumbangan pendapatan dari kegiatan mobilitas penduduk terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga petani, mempercepat proses penerimaan ide-ide baru dan pembukaan lapangan kerja baru dan pada akhirnya mengakibatkan perubahan sosial ekonomi pada masyarakat pedesaan.

Mobilitas penduduk dari desa ke kota, baik gerak komutasi, sirkulasi, migrasi semi permanen, maupun migrasi permanen, mengandung nilai-nilai tertentu
Yang kiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan kebijakan kebijakan pembangunan regional dan pedesaan. Apabila dilihat dari dampak mobilitas penduduk yang posistif terhadap pedesaan sebagai daerah asal, kebijakan yang diambil adalah membiarkan kegiatan mobilitas penduduk yang terjadi di tiga desa kasus sampai pada skala tertentu. Namun, apabila terjadi keadaan involusi tahap kedua (yang diistilahkan LP3S) khususnya yang terjadi di pedesaan, konsep pengembangan industri pedesaan yang berskala kecil dan menengah, dengan menggunakan bahan baku lokal merupakan kebijakan yang relevan dilakukan dikaitkan dengan karakteristik mobilitas penduduk yang terjadi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan asumsi sektor tersebut didukung dengan potensi pertanian lahan kering yang secara kontinyu, aksebilitas transportasi yang relatif baik sehingga mudah ke pasar, alokasi dana dari sumbangan mobilitas penduduk terhadap usaha yang produktif dan yang paling penting adalah dukungan Pemerintah Daerah terhadap kegiatan tersebut baik dari aspek teknologi, permodalan dan pemasarannya. Semakin berkembang faktor industri tersebut, dalam hal ini dapat membuka lapangan kerja baru dengan tingkat upah yang relatif lebih baik dibandingkan sektor pertanian dan secara tidak langsung dimungkinkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Opini
Mobilitas menimbulkan dampak positif dan juga dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat.


3. Menyebutkan 5 Unsur Lingkungan Perkotaan
  • Teori
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma : Unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat perlindungan.
  2. Karya : Unsur ini merupakan syarat utama bagi eksistensi suatu kota.
  3. Marga : merupakan unsur perkotaan yang berfungsi menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain.
  4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
  5. Penyempurnaan : unsur ini merupakan bagian terpenting dari suatu kota.
  • Studi Kasus
Taman Kota dan Upaya Pengurangan Suhu Lingkungan Perkotaan
(Studi kasus kota Semarang)

Abstrak— Dengan karakter iklim yang berbeda-beda, setiap tempat di dunia seharusnya memiliki rancangan kota yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi iklim setempat. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan manusia untuk kenyamanan fisik terutama kenyamana suhu. Kota tropis memerlukan banyak ruang terbuka hijau (taman kota ) untuk menurunkan suhu lingkungan. Banyak sekali manfaat yang didapat dengan memperbanyak taman kota, secara spasial dan individual, di wilayah perkotaan menjadi sangat penting karena dapat berfungsi sebagai perekayasa guna memperbaiki kualitas lingkungan kota. 

Kualitas udara ambien Kota Semarang masuk kategori sedang. Artinya, udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tapi pada tumbuhan dan nilai estetika. Kategorisasi itu berdasarkan indeks standar pencemar udara atau ISPU. ISPU menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya. Dalam lima tahun terakhir, ISPU Semarang ratarata per tahun mencapai angka 55,54. (Kompas, 2006). Dalam pembangunan perkotaan yang pesat seiring pesatnya laju pertumbuhan penduduk kota, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan ruang-ruang terbuka hijau sebagai unsur kota dan merupakan kebutuhan mutlak bagi penduduk kota. Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang ideal adalah keseimbangan koefisien penggunaan tata ruang yang memadai antara luas perkotaan dan pertambahan penduduk.Kehadiran tumbuhan sangat diperlukan diperkotaan karena mampu untuk menurunkan suhu lingkungan sekitarnya. Saat ini banyak taman kota yang berubah fungsi karena kebijakan pemerintah dan masih juga ada taman kota yang tetap eksis keberadaannya

  •  Opini
Sangat dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk memperbaiki dan melindungi lingkungan sekitar kita.. Oleh karena itu, kita harus segera menyadari arti penting menjaga lingkungan sekitar kita. misalnya saja dengan menanam pohon, akan mengurangi peningkatan suhu ekstrim di lingkungan sekitar kita.

Rabu, 03 November 2010

BAB 6 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Nama   :   Kurnia Anggraeni
Kelas    :   1ka26
NPM    :   13110935
Kel       :   3
1. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat.
  • Teori,,
Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalammasyarakat.

  • Study Kasus
Jakarta.- Selasa, 6 April 1999. Sidang pembacaan putusan perkara penculikan aktivis digelar di Mahkamah Tinggi Militer.

Sebelas anggota Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat menduduki kursi pesakitan. Mereka diseret ke Mahkamah Militer karena menculik para aktivis. Hukuman yang dijatuhkan hakim militer bagi kesebelas pesakitan tersebut ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Tentu saja putusan tersebut membuat keluarga para korban penculikan kecewa. Sebab, hukuman itu tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan kesebelas penculik itu. Lebih-lebih Komandan Kopassus Letjen Prabowo Subiyanto dan komandan operasi penculikan Kolonel Chairawan tidak tersentuh hukum.

Korban kejahatan anggota “kelompok baju hijau” tak jarang menuai kekecewaan atas putusan Mahkamah Militer. Seolah-olah tentara bukan warga negara biasa sehingga tidak bisa diseret ke peradilan umum jika melakukan kejahatan. Hal inilah yang mendorong wacana agar anggota “korps baju hijau” diadili di peradilan umum jika melakukan kejahatan. Tujuannya menjamin persamaan perlakuan terhadap setiap warga negara di depan hukum.

Menurut Program Manajer Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Donny Ardyanto, wacana hukum yang berkembang di Indonesia saat ini masih menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai warga “kelas satu”. Wacana seperti ini membuat program reformasi TNI tidak berwujud nyata.

“Reformasi sektor keamanan, dalam hal ini reformasi tentara khususnya, itu juga bagaimana kemudian mereka sebenarnya. Kita juga tidak mau semata-mata menempatkan suatu bentuk supremasi sipil. Sebagai sesama warga negara, mereka punya hak dan kewajiban yang sama. Terutama dalam prinsip hukum equality before the law. Itu yang harus diutamakan. Siapa pun elo, kalau misalnya elo melanggar, harus diperlakukan sama. Nggak boleh, kalau dia tentara diadili oleh tentara. Kalau begitu ya nggak ada bukti konkretnya soal rencana reformasi sektor keamanan, apa reformasiTNI segala macam,” ujarnya.

Senada dengan Donny, juru bicara Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, Faisal Putera, mengingatkan bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka, tindak pidana yang dilakukan oleh militer harus diadili di peradilan umum. Oleh karena itu, Faisal menginginkan agar anggota TNI yang melakukan kejahatan di Aceh diadili di peradilan umum.

“Bahwa di dalam MoU itu tegas dikatakan kejahatan sipil yang dilakukan oleh militer itu akan diadili di peradilan sipil. Nah, ini harus jelas dituangkan di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh kelak. Dengan tanpa menunggu adanya Undang-Undang Peradilan Militer,” tandas Faisal.

Korban tindak pidana oleh tentara boleh jadi semakin putus asa. Pasalnya, para wakil rakyat yang berkantor di Senayan tidak kunjung merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer.

RUU itu diharapkan menjadi dasar reformasi peradilan militer. Menurut RUU itu, serdadu yang melakukan kejahatan tidak akan lagi diadili di Mahkamah Militer, tetapi di peradilan umum. Hal itu untuk menjamin terciptanya salah satu pilar negara hukum, yakni persamaan perlakuan di depan hukum bagi setiap warga negara.

Namun, harapan itu sirna begitu saja ketika Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan bahwa tentara yang melakukan kejahatan akan tetap diadili di Mahkamah Militer.

Di tengah-tengah keinginan untuk menciptakan kesamaan derajat di depan hukum, mantan Deputi III Badan Intelijen Negara (BIN), Muchar Yara, justru berpikir sebaliknya.

Menurut dia, permasalahan terletak pada Undang-Undang Peradilan Militer. Dia menjelaskan, undang-undang tersebut tidak menyatakan bahwa militer yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan umum. Namun, jika tindak kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan orang sipil, maka pelakunya diadili di peradilan koneksitas, yakni peradilan gabungan yang terdiri atas hakim dan jaksa dari unsur sipil dan militer.

“Undang-undang peradilan militer di sana dikatakan bahwa setiap prajurit, pokoknya setiap tentara aktif, apabila melakukan tindak pidana, itu tidak dijelaskan tindak pidana apa militer atau umum, maka tunduk kepada undang-undang peradilan ini. Kecuali, ada kecualinya, apabila tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan orang-orang sipil, maka itu ditangani oleh hukum acara koneksitas,” katanya.

Mantan Kepala Biro Hukum Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Purnawirawan Parlaungan Lumban Toruan Sihombing berpendapat, substansi permasalahannya terletak pada Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 1999.

Ketetapan tersebut, kata dia, tidak menjelaskan secara detail mengenai pidana militer. Sehingga, tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI harus tetap diadili di peradilan militer. Selain itu, dia juga masih meragukan kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan militer.

“Katakan di Irian gitu ya, terus daerah operasi itu di hutan, terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh tentara, siapa yang menyidik? Apakah polisi akan mengikuti operasi tentara?”

Penerapan peradilan koneksitas bagi tentara yang melakukan kejahatan bersama-sama penduduk sipil bukanlah jawaban untuk menciptakan kesamaan perlakuan di depan hukum.

Firmansyah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, mengatakan jika hukum acara koneksitas diberlakukan maka akan memberikan celah bagi militer untuk membentuk peradilan sendiri. Seharusnya penyelesaian hukum yang tepat berpuncak pada Mahkamah Agung.

“Peradilan militer dengan persoalan koneksitas itu menjadi bagian dari reformasi TNI secara keseluruhan. Jadi, kalau diposisikan total seperti itu, maka menjadi sikap atau langkah mundur. Seharusnya, tentunya memang harus didorong sesuai dengan satu prinsip kekuasaan yang berpucuk pada Mahkamah Agung,” katanya.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru menerapkan sistem peradilan satu atap. Semua lembaga peradilan, baik peradilan umum, peradilan militer, maupun peradilan agama harus bernaung di bawah Mahkamah Agung. Tujuannya adalah menciptakan independensi lembaga peradilan, agar pengadilan mampu memutus setiap perkara tanpa campur tangan kekuasaan di luar bidang yustisi.

Jika peradilan militer tetap dipisahkan dari Mahkamah Agung, tidaklah mungkin menciptakan mahkamah militer yang independen. Hakim militer tidak akan mampu memutus perkara secara independen jika masih bernaung di bawah Tentara Nasional Indonesia.

Beranikah hakim militer menghukum anggota TNI yang pangkatnya lebih tinggi?
 
  • Opini
seharusnya pemerinta dapat menerapkan kesamaan hak tersebut, jangan hanya tertera pada UUD 1945 saja.. Karna yang masyarakat butuhkan adalah Prakteknya bukan hanya sekedar teori untuk menyamakan hak asasi manusia..
 
2. Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal dalam UUD 45 tentang persamaan HAK!!!
  • Teori
1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun
tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.
9
2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal
27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui
hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat
atau pikiran.
4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk
suatu agama.
5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela
negara.
6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran.
Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat
kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta
orangtua asuh.
  • Study Kasus
Masa depan Amerika Serikat, dan keberhasilan dalam menghadapi badai krisis dan keterpurukan ekonomi, tergantung dari kerjasama antar warga Amerika itu sendiri. Dalam pidatonya, Obama meminta tidak ada lagi perbedaan hak berdasarkan ras, dan juga gender.

Selain itu ia mengharapkan agar semua tetap menjunjung nila-nilai mulia, seperti kejujuran, kesetiaan, kerjasama, saling menghargai, dan juga membangun toleransi.

"Saat ini adalah era dimana dituntut tanggung jawab dan pengakuan dari semua warga Amerika di manapun mereka berada. Bahwa kita punya tugas, untuk diri kita sendiri, bangsa kita, dan juga dunia."

Untuk menghadapi segala rintangan, akibat kesenjangan yang ada, Presiden Obama mengajak seluruh warga tidak lagi mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada. Agar satu sama lain, dapat saling mengingatkan jika mengetahui adanya bahaya yang akan mengganggu kemerdekaan negara.

"Inilah harganya, dan janji dari seluruh warganegara, yang menjadi sumber kepercayaan diri, seperti pernyataan Tuhan mengenai takdir mutlak arti kemerdekaan, termasuk laki-laki, perempuan dan anak-anak dari ras apapun, dan keyakinan apapun dapat bersatu di dunia yang menakjubkan ini."

Dalam pidatonya, Obama juga menambahkan agar semangat dan harapan ini bisa terus dibawa, untuk mewujudkan dunia baru yang lebih baik.  
 
  • Opini
Saya harap dengan adanya persamaan HAK, maka hilanglah perbedaan HAK yang sering kali terjadi di negara kita. Karena setiap orang memiliki hak dan derajat yang sama.
 


Warga Negara dan Negara

Nama : Kurnia Anggraeni
Kelas  : IKA26
NPM  : 13110935
Kel     : 3 (Tiga)



Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Negara dan 2 tujuan utama negara..
  • Teori,,
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
 


Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

H.J Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum


Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Negara memiliki dua  tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
  •   Study Kasus

Negara Harus Lindungi Rakyat
Terdengar obrolan hangat di warung kopi. Ada yang dengan sinis menyamakan polisi India dengan polisi Indonesia sebagaimana yang ditonton di layar putih atau layar kaca. Setiap kali ada keributan, tawuran, perkelahian massal atau kerusuhan, dan bentrokan berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat waktu di tempat kejadian untuk meredam keributan.

Pandangan demikian biasa ditonton dalam film-film India (Bollywood)). Namun, ada bedanya. Tak ada beban penonton jika menonton film India. Sang hero atau tokoh protagonis selalu menang di akhir kisah meski babak belur dan nyaris tewas pada awal atau pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam moral budaya India (Hindu) yang mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan.

Berbagai peristiwa kerusuhan di tanah air tak jarang lambat diredam atau dihentikan. Intel kepolisian mungkin tak memiliki jaringan mata dan telinga yang secara dini dapat mendeteksi dan menangkap adanya tanda-tanda awal kerusuhan atau adanya potensi signal kerusuhan sehingga sedapat mungkin dicegah.

Harapan bahwa warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan berani menjadi perpanjangan mata dan telinga polisi sulit terpenuhi. Selain rasa takut karena bisa turut dilibatkan sebagai saksi, juga tak mau ambil pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling karena masalah rutin yang dihadapi sehari-hari.

Anjuran pemerintah agar antara sesama warga dan kelompok harus saling melindungi serta bukan baku hantam atau saling menganiaya dan bahkan saling melikuidasi. Sesungguhnya, negara yang direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi warganya di dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan menyempurnakan hidupnya.

Namun, terkesan kuat seakan-akan negara (pemerintah) tidak melindungi warganya, melainkan bersikap membiarkan terjadinya saling hantam antara sesama warga, terutama dalam kasus yang bermuatan SARA.

Sebagai contoh, peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya.

Demikian pula peritiwa main hakim sendiri, baik oleh alat penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh sesama warga dan kelompok di antara sesamanya karena ingin membela kepentingan masing-masing atau ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan keadilan yang harus dijunjung tinggi.

Ungkapan bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya, harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung sejati.

  • Opini
Dari  study kasus di atas dapat disimpulkan bahwa negara sangat perlu untuk melindungi warga negaranya.. Karena hal tersebut juga telah tercatat di undang-undang 1945.