Nama : Kurnia Anggraeni
NPM : 13110935
Kelas : 1KA26
Klmpk : 3
1. Menjelaskan kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
- Teori
Kepentingan sosial adalah kepentingan yang dimiliki oleh masyarakat atau keinginan bersama antaranggota masyarakat untuk mewujudkan suatu tujuan bersama. Kepentingan sosial ini sebenarnya tumbuh dari kepentingan individu sebagai basis massa penyusunnya.
Dalam kepentingan ini tersurat tentang konsensus bersama, sebuah kesepakatan tentang hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk berlangsungnya atau lestarinya masyarakat, misal kepentingan untuk menjaga nilai, norma yang ada di masyarakat. Kepentingan untuk menjaga nilai, norma berangkat dari asumsi bahwa dengan perangkat nilai, norma itulah masyarakat mampu tetap bertahan dan eksis.
- Study Kasus
Ada kepentingan individu yang bekerja mengatasnamakan kepentingan lembaga dalam pemeriksaan petinggi KPK oleh Mabes Polri. Hal itu berimbas pada perbedaan persepi Kapolri Bambang Hendarso dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Susno Duaji dalam penanganan kasus terkait KPK.
Demikian pendapat praktisi hukum Bambang Widjojanto. “Bagaimana tidak muncul salah paham kalau lembaganya digunakan untuk kepentingan tertentu?” kata Bambang di Jakarta, Jumat (11/9).
Bambang menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak jelas. "Ada dispute di sini. Karena masalah penilaian lembaga ini seharusnya dilakukan Mahkamah Konstitusi.”
Menurut Bambang, kemungkinan adanya unsur kepentingan individu dalam pemeriksaan empat pimpinan KPK itu terkait kasus Bank Century. Sebab, jika dikaitkan dengan kasus Ari Muladi, tersangka kasus suap yang melibatkan bos PT Masaro Anggoro Widjaja, polisi belum bisa menjelaskan secara detail kasus itu.
“Saya sempat tanya kepada teman yang diperiksa. Mereka semua menyebutkan kasus ini berhenti di Ari. Jadi, bagaimana polisi bisa menjelaskan masalah ini kalau kasusnya masih berhenti di Ari? Atau mungkin mereka mempunyai sesuatu maksud yang lain?”
Hari ini empat petinggi KPK, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar, diperiksa penyidik Mabes Polri. Mereka adalah. Sebelumnya polisi memeriksa Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana sebagai saksi kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan Djoko Soegiarto Tjandra.
- Opini
0 komentar:
Posting Komentar